Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Lihat Tampang Pelakunya

Jumat, 12 November 2021 – 22:10 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Lihat Tampang Pelakunya - JPNN.COM
Polres Gayo Lues memperlihatkan tersangka dan barang bukti 158 kg ganja yang telah digagalkan, di Gayo Lues, Jumat (12/11/2021). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Gayo Lues

Kemudian, dari keterangan RH dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengaku suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.

"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," kata Carlie.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 158 kilogram (kg) ke Binjai Sumatera Utara digagalkan aparat Polres Gayo Lues, Aceh. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan itu turut diamankan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News