Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster

Jumat, 31 Maret 2017 – 02:26 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 24.600 Benih Lobster - JPNN.COM
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika sedang menginterogasi tiga penyelundup benih lobster, Kamis (30/3). Foto: batampos/jpg

Sehingga, dari tiga orang tersangka yang telah diamankan itu di dapatkan barang bukti berupa benih lobster dengan total sebanyak 24.600 ekor dan uang tunai sebesar Rp 20 juta tersebut.

"Uang tunai 20 juta itu dugaan awalnya untuk mempermudah atau melancarkan pengiriman. Uang itu rencana akan diberikan kepada petugas. Namun, Karena keburu di tangkap, uang itu belum sempat berpindah tangan," katanya.

Menurut pengakuan dari pelaku, uang tersebut akan diberikan kepada salah seorang oknum Ditpam BP Batam. Namun, penyidik belum menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam penyelundupan benih lobster ini. Helmy menambahkan, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai 2,5 miliar.

"Kepada petugas Ditpam sudah di ambil keterangannya penyidik, hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi. Penyidik masih fokus menuntaskan pemberkasan," tutur Helmy.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Batam Ashari Syarif mengungkapkan bahwa benih lobster itu telah dilepaskan kembali di kawasan Pulau Layang, Selasa (21/3) lalu. Pelepasan benih lobster itu juga disaksikan oelh perwakilan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang beserta masyarakat.

"Benih itu di lepaskan secara totalnya sekitar 24.400 ekor. Sisanya kita sisihkan sebagai barang bukti seperti yang kita lihat bersamai-sama. Benih itu kita lepasakan di tempat yang menyerupai tempat asalnya seperti yang berkarang dan berpasir," katanya.

Ditempat terpisah, Ari Junanto alias Dobleh mengaku telah empat kali dia memasukan Lobster ke Singapura. Setiap kali pengiriman, Ari dibayar sebesar Rp 2 juta setiap tasnya. Semua persiapan seperti tiket dan penginapan sudah ditanggung oleh orang yang menyuruh dirinya tersebut.

"Satu tas dibayar dua juta. Sementera kalau bawa lima tas, dibayar sepuluh juta. Uang dua puluh juta itu untuk biaya operasional dari bos (Niko) selama dalam perjalanan," ucapnya.(jpg)

Jajaran Polresta Barelang menangkap tiga dari enam sindikat penyelundup benih lobster di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Senin (20/3) lalu.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News