Polisi Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Bijih Timah di Bangka Barat
jpnn.com, MENTOK - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 273 karung bijih timah yang akan dibawa ke luar Pulau Bangka, Jumat (15/3) malam.
"Aksi dua orang pelaku di Pantai Mentigi, Desa Teluklimau, Kecamatan Jebus ini berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Barat, Polsek Jebus dan Satuan Polairud," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah di Jebus, Sabtu.
Ia mengatakan dalam kejadian ini, polisi menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial AP dan S yang merupakan residivis pada kasus yang sama yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan dua orang pelaku tersebut, polisi mendapatkan keterangan bahwa sebanyak 273 karung bijih timah tersebut didapatkan para pelaku dari para penambang liar yang ada di sekitar daerah tersebut.
"Mereka menjalankan aksi penyelundupan ini di Pantai Mentigi yang memang terletak di pesisir terluar dan cukup dekat dengan laut di luar wilayah Pulau Bangka. Secara geografis lokasi itu cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura," katanya.
Saat ini dua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, dua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, baik Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata ruang.
"Kami minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada," katanya.
Dengan adanya penangkapan dua orang pelaku tersebut diharapkan bisa menjadi terapi kejut sehingga mampu mencegah aksi-aksi yang lain dalam penyelundupan bijih timah keluar Pulau Bangka.