Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-Sabu dan 8.000 Pil Ekstasi dari Malaysia
jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 8.000 pil ekstasi yang dilakukan jaringan sindikat narkoba Malaysia dan Sumut.
Petugas juga menangkap tiga orang pelaku, yakni AS (49) tekong (pengendali) warga Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, TM (47) tekong warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan MP (37) ABK warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Selasa, mengatakan penyelundupan lewat kapal melalui di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Hadi mengatakan Dit Res Narkoba dan Polairud Polda Sumut menerima informasi adanya kapal yang membawa narkoba dari Malaysia melalui perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
Selanjutnya pada Kamis (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Asahan, petugas gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Kemudian personel gabungan menghentikan kapal itu, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni tekong dan ABK bersama isi dan muatan kapal," ujarnya lagi.
Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan di atas palka belakang ditemukan satu kardus cokelat berisikan satu bal plastik warna putih narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir.
Petugas kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam berisikan teh kemasan China merek Guang Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram.