Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Saat ini, lanjut dia, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisi minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan modus kedua pelaku mengelabui petugas bea dan cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).
Adapun dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," kata Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (cr3/jpnn)