Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
“Berangkat dari informasi masyarakat, ada transaksi ganja di Bekasi. Lalu ditangkap tersangka MS di Bekasi Kota sedangkan seorang lagi NR dirangkap di Tambun Selatan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.
Petugas melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku," kata Prasetyo
Personel melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR.