Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi
Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:48 WIB
"Yang mengendalikan salah satu napi di Jawa Barat," kata Yusri.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan ancaman maksimal lima tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. (cr3/jpnn)