Polisi Gagalkan Pesta Seks dan Sabu
Kamis, 22 Desember 2011 – 14:22 WIB
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena sangat kuat dugaan masih ada pelaku lain yang saat itu sedang tidak berada di lokasi. YE sendiri katanya, merupakan target operasi yang sudah lama diincar. Lelaki bertato ini dikenal sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. Pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1), junto Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,”tutup Kasat. (jenn/tet)