Polisi Menggeledah Rumah Bu Eva, Buka Lemari Es, Bikin Kaget
“Pelaku ternyata residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani delalan bulan penjara,” kata AKBP Harissandi, Senin.
Sebagian kikil dan tetelan berformalin itu sudah beredar masyarakat.
Modusnya, pelaku mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi lalu diolah dengan menambahkan zat formalin.
"Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau,” kata dia menambahkan.
Tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolres mengimbau agar masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar.
Sementara itu, tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil berformalin.
“Sehari bisa laku 20-50 kg kikil per hari. Dengan harga Rp 24 ribu per kilogram,” kata Eva Yusnita.