Polisi Menggeledah Rumah Bu Eva, Buka Lemari Es, Bikin Kaget
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap wanita bernama Eva Yusnita Alias Yus (46) di rumahnya Jalan Kemuning, Lubuklinggau Utara.
Eva ditangkap karena memproduksi kikil atau kulit sapi dan tetelan yang mengandung formalin.
Sebanyak 100 kg kikil dan tetelan berhasil diamankan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat dengan banyaknya beredar kikil berformalin.
Polisi bersama BPOM langsung melakukan operasi bersama hingga menelusuri ke rumah produksi.
Benar saja, di rumah tersangka ditemukan barang bukti kikil yang disimpan di lemari pendingin.
“Hasil pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin,” jelas dia.
Selain itu, ditemukan pula botol cairan formalin yang digunakan tersangka.