Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman alias Ending, 66, terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh, 63.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, dari hasil prarekonstruksi yang digelar, penyidik meyakini kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Dari total 16 adegan, paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan yang bisa menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana itu memang terjadi dan bisa dimunculkan alat buktinya," ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (29/7).
Diketahui bahwa Ending membunuh istrinya sendiri dengan sebilah linggis saat tengah tertidur.
Peristiwa ini terjadi di rumahnya Jalan Kelapa Puan, RT 10, RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/7) siang.
Berdasar pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif Ending membunuh istrinya ialah karena cemburu.
Pelaku bahkan telah menyimpan dendam lama karena beberapa kali memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu kepada istrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7).