Polisi Geledah Kantor Pusat Pertamina
Sita 61 Dokumen dan Salin Hard DiskJumat, 17 Oktober 2008 – 07:41 WIB
Menurut audit BPKP, kasus itu memiliki total loss USD 54 juta atau sekitar Rp 523 miliar. Namun, polisi masih menunggu audit kerugian riil. Nilai USD 54 juta itu adalah nilai kontrak. Sebab, minyak zatapi yang dibeli tidak bisa diolah maksimal karena memang belum diuji sebelum dibeli.
Dimintai tanggapannya, Vice President Komunikasi PT Pertamina Wisnuntoro mengatakan, pihaknya kooperatif terhadap semua proses penyelidikan. ''Itu jelas meski ini baru pertama kalinya kantor kami digeledah,'' ujarnya saat dihubungi wartawan kemarin.
Bentuk sikap kooperatif manajemen Pertamina, kata dia, adalah memberikan data atau dokumen mengenai proses tender pengadaan (impor) minyak mentah jenis zatapi yang dilakukan Februari lalu. ''Kami siap memberikan data-data yang diperlukan,'' katanya.