Polisi Gerak Cepat dari Gresik, Sidoarjo, Madiun, Hasilnya Memuaskan
"Di lokasi M Nazamuddin, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp14 juta, dan terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama Cahyo Widodo di Kabupaten Kediri," katanya.
Sementara dari keterangan pelaku Cahyo, uang palsu tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan alat seperti printer, sablon, kertas coklat, dan logo cetakan uang.
"Kami meringkus total empat tersangka dengan barang bukti uang palsu yang belum beredar sebanyak Rp58 juta, ditambah alat pembuat uang palsu tersebut," kata AKBP Arief Fitrianto.
Arief mengatakan empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.
Kepala BI Surabaya Abrar mengapresiasi Polres Gresik yang berhasil meringkus sindikat pembuat uang palsu tersebut.
Sebab diketahui uang palsu yang dibuat sindikat tersebut tidak hanya beredar di Jawa Timur. Namun sudah masuk di Jawa Tengah dan Jakarta.
"Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi kinerja Polres Gresik mengungkap peredaran uang palsu. Ke depannya kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kejaksaan untuk menekan adanya peredaran uang palsu yang beredar di masyarakat," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat, agar menerapkan 3 D dalam mengidentifikasi uang palsu yang beredar, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang agar mengetahui mana uang palsu dan uang asli. (antara/jpnn)