KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Perkembangan terbaru, KPK meminta keterangan saksi wiraswasta, Sofyan Rosada, perihal hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).
KPK, Senin, memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Untuk diketahui pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.
Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri saat itu.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pun pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.