Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun

Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun - JPNN.COM
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Kerugian negara mencapai Rp1 miliar," ungkap dia. 

Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum. 

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang jual beli dan ekspor benur.

"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," tegas dia. 

Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak mengadang mobil Yaris merah yang ditumpangi dua warga Trenggalek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News