Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun
Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang jual beli dan ekspor benur.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," tegas dia.