Polisi Gerak Cepat Mengusut Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tetapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," ucap Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, dalam penyidikan itu semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.
Keluarga Brigadir J Yosua melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.
Baca Juga: Bharada E Menceritakan Kejadian Sebelum Insiden di Rumah Ferdy Sambo kepada LPSK
Upaya itu ditempuh keluarga yang menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian anggota Brimob yang ditugaskan sebagai ajudan Kadiv Propam Polri tersebut.
Keluarga menemukan luka-luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J, seperti luka sayatan, memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.
Sementara itu, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.