Polisi Gerak Cepat, Motif Mahasiswa Ini Melakukan Pembunuhan Berencana Akhirnya Terungkap
TRB kemudian menganiaya Dariansyah dengan cara menyabet kepala dan dada menggunakan sebilah samurai.
Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.
Lukman menambahkan saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu bundel kwitansi, satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam. (antara/jpnn)