Polisi Gerak Cepat, Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 22 Mei 2021 – 14:45 WIB
Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.
"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.
ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (antara/jpnn)