Polisi Gerak Cepat, Perampok Sadis di Pademangan Akhirnya Ditangkap, Ini Otak Pelakunya
RA kemudian menginformasikan kepada empat rekannya yakni J, Y, AR dan HR, yang masing-masing berboncengan pada dua sepeda motor dan menunggu di luar bank.
Y merupakan otak pelaku komplotan perampok sadis ini.
Tersangka Y dibonceng J, membuntuti korban. Selain itu, Y juga eksekutor yang merampas tas berisi uang Rp 25 juta dan menembak korban pada bagian paha kanan hingga J dilarikan ke rumah sakit.
HM berperan menjual senjata api kepada para pelakunya. H menyiapkan peluru untuk dua senjata yang dipegang Y dan AR.
Tak hanya mengamankan lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua senjata api, airsoft gun, satu senjata rakitan, helm, dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr3/jpnn)