Polisi Gerak Cepat, Raden dan Burhan Dibekuk, Barang Buktinya Belasan Kilogram Sabu-Sabu
jpnn.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara.
Raden (42) dan Burhan (45), dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir pengedar sabu-sabu jaringan lintas negara itu diamankan di lokasi berbeda.
Dari tangan Raden dan Burhan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu lebih dari 13 kilogram.
Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman membenarkan barang haram tersebut didapatkan dari Burhan dan Raden.
Menurut dia, dari keduanya didapatkan pula informasi bahwa barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 13,52 kilogram tersebut berasal dari Tawau, Malaysia.
"Tersangka pertama Raden kami amankan di Jalan S Parman Samarinda," kata Kombes Arif Budiman di Samarinda, Rabu (18/5).
Dia menambahkan berdasarkan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Raden, polisi menemukan adanya komunikasi dengan jaringan lain yakni Burhan.
"Kemudian (Burhan) turut kami amankan di lokasi parkiran Hotel Mildtown Samarinda, tidak jauh dari lokasi Jalan S Parman," ungkap Kombes Arif.