Polisi Gerak Cepat, Raden dan Burhan Dibekuk, Barang Buktinya Belasan Kilogram Sabu-Sabu
Dari tersangka Burhan ditemukan kantong berwarna biru berisi paket besar dengan sabu-sabu berat 2,82 kilogram yang disimpan di dalam jok motor.
"Kami juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta STNK motor tersangka yang di dalam lipatannya terdapat satu lembar kuitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah," jelas Kombes Arif.
Melalui kuitansi itu, polisi mengetahui alamat rumah di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
"Petugas mendatangi alamat rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan paket besar yang diduga sabu-sabu seberat 10,7 kilogram," kata Kombes Arif.
Dia mengatakan kedua pelaku berperan sebagai kurir, sedangkan pemilik barang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Untuk jalur yang digunakan hingga barang dari Malaysia tersebut bisa tiba di Samarinda masih dalam proses pengembangan," katanya lagi.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polresta Samarinda.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)