Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya

Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Polisi membekuk sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close