Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya
Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)