Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak

Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB
Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak - JPNN.COM
Satresnarkoba mengamankan ZR pada saat mengonsumsi sabu-sabu di markas PP Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4). Foto: Tangerang Ekspres

Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)

 

ZR tak bisa berkutik saat digerebek polisi di markas Ormas Pemuda Pancasila (PP).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News