Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB
Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).
“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)