Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
Senin, 21 Desember 2020 – 11:42 WIB
“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” tutup Rengga. (kis/beb/Samarinda Pos)