Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
jpnn.com, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 111,62 gram.
"Pengungkapan ini terjadi di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Samarinda (23/5)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Sabtu.
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan observasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kandang ternak burung puyuh.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim menangkap seorang pria berinisial GAA (32), yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan GAA, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,43 gram dan enam bungkus lainnya dengan berat 110,19 gram.
Selain itu, ditemukan juga dua lembar plastik klip, sebuah sendok takar, bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berwarna hitam oranye, sebuah tas kecil berwarna hitam, sebuah handphone berwarna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan, dan sebuah dompet berwarna cokelat.
"GAA kini ditahan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Ary.
Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Samarinda.