Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan

Kamis, 14 Oktober 2021 – 20:35 WIB
Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perinciannya, 10 aplikasi pinjol ilegal, dan tiga legal. 

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN. Di ruko ini ada tujuh ruko, empat lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan," kata Yusri. 

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan pinjol tersebut.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan kasus tersebut terungkap berdasar laporan masyarakat dan patroli siber.

Polisi memastikan bakal menindak tegas pelaku-pelaku yang telah diamankan tersebut.

Pasalnya, ada korban yang nekat menghabisi nyawa sendiri lantaran penagihan para pelaku yang disertai dengan ancaman. "Kami akan tindak tegas pelaku. Ada (korban) yang bunuh diri," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polda Metro Jaya menggerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online (pijol) di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10)

Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close