Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan

Kamis, 14 Oktober 2021 – 20:35 WIB
Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Tim Polda Metro Jaya bergerak ke Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10) sore. 

Tim menggerebek PT ITN, perusahaan penagihan utang pinjaman online (pinjol). 

Lokasi kantor yang digerebek itu berada di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh. 

Kabid Humas Polda Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan karena keberadaan pinjol itu meresahkan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kombes Yusri mengatakan penagih pinjol kerap mengancam korban, baik secara langsung, via telepon, dan media sosial. 

"Ada dua jenis penagihan. Pertama, ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. Di medsos kami temukan ancaman," ucap Yusri saat jumpa pers di Green Lake, Tangerang, Kamis (14/10).

PT ITN merupakan perusahaan penagih pinjol. 

Mereka mengelola 13 aplikasi. 

Polda Metro Jaya menggerebek PT ITN yang merupakan kolektor pinjaman online (pijol) di Ruko Crown, Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Banten pada Kamis (14/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News