Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm

Minggu, 19 September 2021 – 11:15 WIB
Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm - JPNN.COM
Dua pelaku kasus prostitusi online saat di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa polisi menangkap dua pelaku. 

Keduanya berinisial DR, 19, yang berperan menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dan DD, 50, wanita sebagai muncikari.

Adapun kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah di daerah Sumur Bandung yang dijadikan lokasi prostitusi.

"Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).

Saat penggerebekan, polisi mendapati dua perempuan di dalam rumah tersebut. Kedua perempuan itu diduga yang ditawarkan DR ke pria hidung belang.

Wahyu menambahkan bahwa dari penggerebekan tersebut polisi bisa menangkap kedua pelaku.

Adapun tarif sekali kencan dengan perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang berkisar Rp 250-500 ribu.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka membongkat praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di daerah Sumur Bandung, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News