Polisi Gerebek Rumah di Tangerang, DD dan DR Berbuat Terlarang, Hmm
Minggu, 19 September 2021 – 11:15 WIB
"Tersangka DR mendapatkan Rp 30 ribu untuk setiap transaksi dan tersangka DD mendapatkan Rp 70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," ujar Wahyu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun (cr1/jpnn)