Polisi Gulung 11 Penjahat Jalanan yang Sudah Bikin Resah Warga
Jumat, 13 Januari 2023 – 00:03 WIB
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).
Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.
Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)