Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!
Jumat, 25 Maret 2022 – 20:38 WIB
Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.
Pelaku N ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.
Tersangka MR ditangkap pada Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku dipersangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)