Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
Senin, 22 April 2024 – 22:12 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan viral di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial, di mana lokasi pengeroyokan terjadi di salah satu minimarket di Jalan Raya Ciparay.
Baca Juga:
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapati sebanyak tujuh orang yang sekarang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kusworo. (antara/jpnn)