Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Jakarta Barat," ujarnya. (bud)
SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antara kota di Banten. Dalam operasi yang digelar Minggu (14/10),