Polisi Gulung Komplotan Bandit yang Menggondol 20 Sepeda Motor di Bekasi dan Jakarta
Sabtu, 09 April 2022 – 08:01 WIB
Komplotan bandit ini sangat aktif dalam melakukan pencurian. Dalam kurun waktu tiga bulan, mereka sudah mencuri 20 unit sepeda motor di daerah Bekasi dan Jakarta.
Seluruh motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah di daerah Lampung.
"Pendapatan hasil mencuri itu sebagaian buat bayar kontrakan karena mereka kekurangan uang. Jadi, mereka mencuri motor," kata Salahuddin.
Tiga pencuri motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)