Polisi Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Barang Buktinya Wow
jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda meringkus dua pelaku yang menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial MD (54) dan AH (30).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang melakukan pengisian BBM solar di SPBU yang terletak di Jalan Ring Road, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (6/4).
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dengan mengirim anggota berpakaian preman,” kata Ary ketika dikonfirmasi JPNN, Kamis (7/4).
Singkat cerita, saat sedang memantau, polisi mendapati sebuah truk yang sedang mengantre dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi.
"Setelah mengisi, kami ikuti. Ternyata solar yang dibeli dari SPBU tadi, ditaruh lagi ke dalam jeriken. Kemudian tersangka ini ikut mengantre lagi di SPBU, barulah kami tangkap," tambah Ary.
Petugas menangkap kedua pelaku beserta tiga truk dengan kondisi tangki yang telah dimodifikasi. Kemudian disita 35 jeriken dengan total solar subsidi seberat 1 ton lebih.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya ini sejak 2019 lalu. Dari keterangan mereka, solar ini dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu per liter. Jadi mereka mendapatkan keuntungan Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu per liternya," beber Ary.
Menurut Ary, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta rupiah setiap pekannya. Saat beraksi para pelaku selalu berganti-ganti lokasi mengantre di SPBU. Keduanya sama-sama bertugas untuk membeli solar subsidi.