Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk
Selasa, 14 Februari 2023 – 00:11 WIB
"Adapun kelompok geng motor yang kami amankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.
"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," tambah dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.
Ketujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)