Polisi Gulung Komplotan Preman yang Kerap Meresahkan Warga, Tuh Tampangnya
Selasa, 19 Juli 2022 – 06:31 WIB
Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata keempat pelaku merupakan orang yang selama ini mereka cari.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk," tutur Romdhon.
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (cuy/jpnn)