Polisi Hajar Pelajar Hingga Pingsan
Rabu, 01 Juni 2011 – 11:04 WIB
Dari kasus pemukulan yang menimpa dirinya, Firdaus yakin dirinya tidak bersalah. "Saya juga tidak tahu menahu saya salah apa. Kalaupun memang saya ada salah tentunya harus bertanya lebih dahulu, jangan asal pukul. Untung banyak masyarakat yang menolong, termasuk ojek yang membela saya yang memang mengetahui kalau saya tidak bersalah. Kalau tidak dibantu tukang ojek dan masyarakat dari cerita teman saya mungkin saya masih dipukul," tutur Firdaus.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Tri Atmodjo M yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. "Masih dimintai keterangannya,dan masih dalam proses penyelidikan," kata Tri.
Dalam kasus pemukulan ini, menurut Tri Atmojo, Briptu DWD akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oknum polisi itu terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.