Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo
jpnn.com - JAKARTA - Polisi diminta melakukan penyelidikan pendudukan Bandar Udara Turalelo oleh segelintir oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diakui atas perintah Bupati Ngada.
"Pendudukan bandara merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang terutama menyangkut keselamatan penerbangan," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, Senin (23/12).
Menurutnya, pelanggaran ini menunjukkan sebuah arogansi dan penyalahgunaan wewenang. "Kasus ini harus disidik oleh pihak kepolisian," tegas Neta.
Sebab, Neta menjelaskan, jika dibiarkan akan menjadi preseden yang bukan mustahil akan ditiru oleh pihak-pihak lain. "Baik untuk menunjukkan arogansinya maupun penyalahgunaan wewenangnya," kata Neta.
Dia mengatakan, jika Humas Polres mengatakan tidak ada pidana, ini sebuah kecerobohan yang menunjukkan bahwa Polres takut terhadap kepala daerah.
"Kecerobohan ini bisa memancing orang lain untuk menduduki bandara toh tidak ada pidananya," kata Neta.
Padahal, kata dia, aksi demo di depan bandara saja seperti di Bandara Soekarno-Hatta beberapa tahun lalu pernah ditertibkan polisi dan sejumlah orang diperiksa meski proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Untuk itu IPW mendesak pihak kepolisian harus memproses kasus ini dan mencari tahu, siapa yang mengerahkan massa untuk menduduki bandara," ujarnya.