Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Penghentian ini ditandai dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro usai bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri.
“Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Dia menuturkan, kasus yang dihentikan itu adalah yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Bahkan, SP3 dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq. Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea, Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” terang dia.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana. “Iya betul, saya lupa mungkin kalau enggak Februari, Maret 2018,” kata dia dihubungi terpisah.
Ketika ditanya apa alasan penyidik menghentikan kasus itu, dia mengaku lupa. “Saya harus cek dulu, buka berkas lagi,” imbuh dia.
Diketahui kasus ini bergulir ketika Polda Jabar masih dikomandoi Irjen (purn) Anton Charliyan. Bahkan berkas perkara kasus ini sudah bolak-balik kejaksaan untuk diteliti.