Polisi Hutan Terlibat Perampokan
Kaitannya, pria 39 tahun itu menyimpan dan menggunakan senjata api laras panjang rakitan yang dioperasikan Edy Suyoto, sebelumnya diinisialkan ES, pria yang mengotaki komplotan perampok tersebut. Winarno kini ditahan di Mapolres Tuban.
Dia sementara disangka membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat sah. Selain itu, dia terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti yang disita bukan hanya senpi laras panjang rakitan, namun juga dua butir peluru tajam berkaliber 5,56 buatan Pindad.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat dalam ekspose penangkapan Winarno menyatakan, jika dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan ditemukan indikasi adanya keterlibatan polhut tersebut, polisi bisa menjerat dia dengan pasal berlapis. ''Semua serbamungkin,'' ujarnya ketika ditanya peluang keterlibatan Winarno secara langsung.
Keterlibatan polhut itu diungkap Sutrisno, satu-satunya anggota komplotan perampok yang ditangkap setelah beraksi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo. Dia mengungkapkan, ketika komplotannya merampok sebuah rumah di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, pada 16 Februari lalu, Edy Suyoto menggunakan senpi laras panjang. Kalau tidak digunakan beroperasi, senjata tersebut dititipkan kepada Winarno.
Tersangka kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro mengaku, senpi tersebut dipakai ketika berpatroli hutan. Namun, selama dibawa, dirinya belum pernah sekali pun menggunakannya. ''Saya ini cuma dititipi,'' ucap pria lulusan SMA tersebut. Winarno mengaku kenal dengan Edy ketika berburu burung di hutan. Setelah kenal, hubungannya kian akrab.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, polisi mengungkap tabir perampokan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) lain. Yakni, tujuh kali di wilayah hukum Jatirogo dan masing-masing 1 kali di Parengan serta Singgahan.
Di antara komplotan yang setiap beraksi mengenakan cadar, bersenjata tajam (sajam), dan bersenjata api (senpi) itu, hanya Sutrisno, warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, yang ditangkap. Enam pelaku lain masih buron. Mereka adalah Edy Suyoto dan BR, keduanya warga Blora; HD, warga Ngawi; SM, warga Besowo, Jatirogo; AG, warga Singgahan; serta AS asal Kerek, Tuban.
Sebagai barang bukti, dua pedang, sebuah motor yang digunakan beroperasi, seuntai gelang hasil kejahatan yang disita dari anak Edy, dan sebuah sebo atau penutup wajah turut disita. Sebelum beraksi di Sugihan, komplotan itu membobol kantor Adira dan mengangkut brankasnya. (ds/JPNN/c15/ami)