Polisi Ini Rela Nomplok Kap Mesin Mobil Demi Menangkap Pelaku Tabrak Lari, Lihat Itu
Selasa, 07 September 2021 – 11:17 WIB
Polisi pun bertindak cepat atas kejadian yang terjadi pada 29 Agustus 2021 lalu itu. Sehari setelahnya Jethapuri Goswami ditangkap di daerah Sukher yang terletak di pinggiran Udaipur.
Selain Jethapuri Goswami, polisi juga mengamankan mobil Hyundai Verna.
Diketahui, Jethapuri Goswami merupakan penduduk Rajendra Bagar, Pali, Rajasthan.
Atas tindakan berbahaya ini, Jethapuri Goswami bisa dijatuhi hukuman selama dua tahun, denda Rs1000 atau setara Rp194 ribu.
Namun dakwaan lain juga mengintai dengan jeratan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ddy/jpnn)