Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Izinkan Pendukung Ahok Tidur di depan Mako Brimob

Kamis, 11 Mei 2017 – 03:12 WIB
Polisi Izinkan Pendukung Ahok Tidur di depan Mako Brimob - JPNN.COM
Pendukung Ahok Bertahan di Depan LP Cipinang Foto by: Ricardo

jpnn.com, DEPOK - Setelah melalui perundingan yang alot, polisi akhirnya mengizinkan pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bermalam di di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polisi sempat melarang pendukung Ahok untuk bermalam karena alasan ketertiban.

"Saya dalam posisi menjaga ketertiban umum, kalau lima orang mereka tinggal tidur di sini (silakan)," ujar Kapolresta Depok, Komisaris Besar Herry Heryawan kepada pendukung Ahok yang ingin bermalam di lokasi, Rabu malam (10/5).

Awalnya pendukung Ahok yang ingin menginap di depan Markas Korps Brimob berjumlah 80 orang, namun setelah dilakukan negosiasi, pendukung lainnya mengikuti arahan kepolisian untuk membubarkan diri.

"Jadi kita sudah menghimbau konteksnya kan beda 80 orang (dengan yang bermalam). Tadi sudah kita sampaikan kalau seandainya hujan gimana? Mereka siap," ujar Herry.

Meski hanya lima pendukung Ahok diizinkan bermalam, namun saat ini pendukung yang menginap bertambah hingga menjadi 10 orang. Mereka tetap ingin bertahan sebagai aksi solidaritas kepada Ahok

"Kita bersepuluh akan bermalam di sini," kata salah satu pendukung Ahok, Rismauli Tambunan.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis 2 tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan.

Setelah melalui perundingan yang alot, polisi akhirnya mengizinkan pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bermalam di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News