Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ustaz Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau Ustaz Lancip terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
“Iya. Sudah diagendakan pemeriksaan ulang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).
Sedianya Ustaz Lancip dimintai keterangan pada pada Senin (10/6/2019) kemarin sekira pukul 10.00 WIB pati. Namun Ustaz Lancip tak hadir lantaran ada kegiatan yang bersamaan. “Pemeriksaan ulang pada Senin (17/6/2019),” kata Argo.
BACA JUGA: Ini Isi Ceramah Ustaz Lancip Hingga Berbuntut Panggilan Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil Ustaz Lancip untuk menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.
Dalam video, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.
Pemeriksaan merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.
BACA JUGA: Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei