Polisi Janji Ada Tersangka Baru
Kasus Suap Gayus Rp 28 MRabu, 23 Maret 2011 – 07:21 WIB
Boy menegaskan, kesimpulan sementara ini bukan hasil penelitian penyidik Polri saja, tapi hasil penelitian penyidik gabungan. Di dalamnya, terdiri dari penyidik Ditjen Pajak (PPNS), Polri, KPK, PPATK, serta bantuan ahli hukum pidana korupsi dan ahli hukum perpajakan.
Pada awal pembentukan penyidik gabungan, disepakati bahwa indikasi pelanggaran perpajakan ditangani penyidik PNS Ditjen Pajak, pidana ditangani Polri dan KPK akan menangani tindak pidana korupsinya. Boy justru mengatakan, 77 dokumen perusahaan wajib pajak sisanya masih terus diteliti oleh penyidik gabungan, dengan fokus menemukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gayus. "Tentu akan berkembang jika ternyata datanya mengarah ke unsur pidana," katanya.(rdl/agm)