Polisi Kantongi Alamat Persembunyian 2 Pembobol Toko
Selasa, 16 Mei 2017 – 21:33 WIB
Akibat perbuatannya tersangka WHN dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara, WAN dan RF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (kub/gob)