Kamaruddin Simanjuntak: Terdakwa PC Menggoda Almarhum di Magelang
jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian yang mengejutkan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosau Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dalam kesaksiannya, pengacara keluarga Brigadir J itu mengeklaim mendapat informasi rahasia dari seseorang yang menyebut Putri Candrawathi menggoda Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Semula, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya ihwal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Hakim Wahyu kepada Kamaruddin di ruang sidang.
Kamaruddin menjawab bahwa yang diketahuinya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di Magelang, Jateng.
"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.
Kendati demikian, lanjut Kamaruddin, almarhum Brigadir Yosua konon menolak godaan Putri dan memilih pergi.