Polisi Kantongi Identitas Bandar Ekstasi di Mataram
Untuk kasus penangkapan pada akhir pekan lalu, jelas Yogi, pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar yang menyatakan bahwa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman berada dalam kuasa MA, dan dari hasil uji urine menyatakan MA sebagai pengguna narkotika.
"Jadi, sebelum penangkapan, pelaku yang mau menyerahkan barang bukti kepada pembeli di lokasi penangkapan MA ini juga mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu dengan pemasok," ucap dia. (antara/jpnn)