Manajemen PT Telkomsel melaporkan Denny dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan Denny terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bekerja keras untuk menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi