Polisi Kejar Pembobol Kunci Jawaban Unas
Kamis, 26 April 2012 – 10:50 WIB
Dalam aturan, membocorkan dokumen negara terancam pasal 322 KUHP dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Namun Polda Kalbar memastikan hingga kini belum ada laporan terkait kecurangan pelaksanaan ujian nasional. Di mana, proses pengamanan hingga pendistribusian soal berjalan lancar.
Polisi tetap membuka pengaduan jika menemukan kecurangan untuk diproses secara hukum. “Secara umum pelaksanaan unas berjalan lancar dan aman. Belum ada laporan adanya pelanggaran. Namun jika ditemukan, pasti akan ditindak. Asalkan ada laporan disertai barang bukti,” kata Mukson.
Jika ditemukan adanya unsur kecurangan selama unas berlangsung tentu dapat diproses secara hukum. Semua bisa langsung melapor ke pihak berwajib. Sekaligus menyertakan bukti yang kuat agar dapat diproses.